Pas Foto Formal adalah Foto identitas yang umumnya digunakan untuk keperluan administratif, seperti membuat kartu identitas, proses administrasi jual beli rumah, untuk berkas pengurusan nikah atau ke KUA, Ijasah/Rapor Sekolah, Ijasah Sertifikasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau aplikasi pekerjaan. Pas foto memiliki spesifikasi tertentu, seperti ukuran, pencahayaan, latar belakang, dan pose yang diatur sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga yang membutuhkan pas foto tersebut.
Pas foto formal umumnya :
- Berukuran 2×3 cm, 3×4 cm atau 4×6 cm.
- Diambil dengan latar belakang berwarna merah atau biru.
- Wajah menghadap kamera dengan pandangan lurus ke depan.
- Rambut rapi dan tidak menutupi wajah.
- Kacamata tidak boleh menghalangi mata.
- Pakaian rapi dan sopan.