Menikah itu soal janji suci, bukan sekadar pesta besar.
Banyak pasangan sekarang mulai sadar: lebih jujur rasanya menikah di KUA ketimbang memaksakan resepsi megah dengan hutang yang panjangnya bisa sampai tahunan.
Mimin sering dengar cerita sobat yang bilang:
“Kalau uangnya dipakai buat DP rumah atau modal usaha, rasanya lebih masuk akal. Karena akad bisa tetap sakral walau tanpa pesta heboh.”
Dan memang, menikah di KUA bukan cuma lebih hemat. Tapi juga sah secara agama dan negara, prosesnya jelas, dan vibes-nya hangat karena biasanya hanya keluarga inti yang hadir.
Nah, supaya sobat nggak bingung atau bolak-balik karena ada syarat yang kelewat, mimin rangkum panduan resmi menikah di KUA tahun 2025 berikut ini.
Sebelum daftar ke KUA, pastikan sobat dan pasangan sudah menyiapkan dokumen pribadi berikut:
Fotokopi KTP calon suami & istri
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran
Pas foto 2x3 atau 4x6 (background biru (HEX #0000ff))
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
Surat keterangan asal-usul (N2)
Surat persetujuan mempelai (N3) ditandatangani berdua
Surat keterangan orang tua (N4)
Surat keterangan hasil cek kesehatan calon pengantin (biasanya mencakup tes darah & imunisasi Tetanus Toxoid untuk calon istri, dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik yang ditunjuk)
Jika calon pengantin berstatus janda/duda, wajib lampirkan:
Akta cerai dari pengadilan agama, atau
Surat kematian pasangan sebelumnya
Kalau Beda Domisili?
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
Surat pindah nikah (N6) dari kelurahan/desa
Supaya lebih mudah, mimin tulis step by step:
Datang ke RT/RW untuk minta surat pengantar.
Ke kelurahan/desa untuk urus formulir N1 sampai N4.
Cek kesehatan calon pengantin di puskesmas/klinik → ambil surat keterangan sehat & imunisasi TT (untuk mempelai perempuan).
Bawa semua dokumen ke KUA sesuai domisili calon pengantin perempuan.
Lakukan pendaftaran sekaligus tentukan jadwal akad.
Ikut bimbingan perkawinan (bimwin), kalau diwajibkan.
Tunggu jadwal akad → siap menikah resmi di hadapan penghulu.
Banyak yang suka kelewat soal foto. Padahal ini penting banget:
Pas foto formal (background biru, pakaian berkerah) untuk kelengkapan berkas.
Khusus PNS: diperlukan Pas foto berdua (gandeng) biasanya diminta untuk arsip catatan sipil atau pengajuan ke Dukcapil setelah akad.
Jumlah cetakan yang diperlukan untuk pas foto formal sendiri-sendiri itu 2x3 = 4 lembar, dan 4x6 = 1 lembar. Sedangkan ukuran 3x4 tidak diperlukan dalam syarat dokument menikah di KUA.
Banyak sobat masih bingung soal biaya. Jawabannya sederhana:
Nikah di KUA pada jam kerja (Senin–Jumat, jam 08.00–16.00) → GRATIS
Nikah di luar jam kerja atau di luar kantor KUA (misalnya di rumah, gedung, atau hotel) → Rp600.000
💡 Penting: biaya ini resmi, setor lewat bank/pos, bukan cash ke petugas. Jangan mau kalau ada yang minta “tambahan” tidak jelas.
Di tengah budaya flexing, menikah di KUA terasa lebih jujur pada diri sendiri.
Sobat nggak perlu mengukur cinta dari seberapa megah pesta, tapi dari seberapa tulus janji yang diucapkan.
Lagipula, pesta bisa menyusul kapan saja saat rezeki lebih lapang. Tapi keabsahan pernikahan, rasa tenang, dan legalitas negara bisa sobat dapatkan sekarang juga lewat KUA.
Sobat, jangan sampai momen sakral ini terganggu hanya karena pas foto ditolak atau cepat pudar.
Di BEST FOTO STUDIO, kami menyediakan:
Pas foto formal dengan cetakan premium tahan 100 tahun anti luntur (jadi awet banget untuk nempel di buku nikah).
Layanan foto formal hingga berdua (pas foto gandeng) untuk kebutuhan catatan sipil.
Bonus: editing profesional yang membuat fotomu lebih saip, lebih rapih, lebih sempurna.
Dan tentu, kalau sobat ingin sekalian bikin sesi foto prewedding yang estetik & timeless, mimin juga siap bantu.
📞 Booking via WhatsApp: 0812-8282-2522
📍 Studio & home service di Jakarta
📷 Cek hasil karya di Instagram: @bestfotostudio