Foto prasyarat pernikahan muslim di KUA adalah foto yang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat digunakan sebagai dokumen pernikahan di KUA. Calon pengantin harus berpakaian rapi dan tidak mengenakan aksesoris, termasuk kacamata hitam. Untuk beberapa wilayah indonesia memerlukan aksesories Peci / Songkok pada mempelai laki-laki.
Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 menjelaskan bahwa background foto untuk buku nikah telah diwajibkan menggunakan warna biru.
Beberapa tambahan informasi tentang foto prasyarat pernikahan muslim di KUA:
- Foto tersebut harus diambil dalam waktu maksimal 6 bulan sebelum tanggal pernikahan.
- Calon pengantin harus membawa foto tersebut ke KUA saat mendaftarkan pernikahan.
- Foto tersebut akan digunakan untuk pembuatan buku nikah dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pernikahan.
- Wanita yang tidak berhijab harus memastikan rambutnya diikat atau diuraikan ke belakang agar kedua telinganya terlihat. Poni juga harus diikat atau ditata agar tidak menutupi wajah.
- Laki-laki juga harus memastikan rambutnya rapih dan tidak menggunakan poni ke depan.
Untuk warna baju foto buku nikah memang tidak ada ketentuan khusus, jadi kamu bisa bebas memilih warna apa saja. Tapi, biar fotonya terlihat lebih bagus, ada baiknya kamu memilih warna baju yang tidak sama dengan warna background foto, yaitu biru.
Warna putih adalah pilihan yang paling populer. Selain karena kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal.