Tambah waktu agar tidak terburu-buru. Rp 400.000 per 30 menit.
Tidak perlu
Sesuai paket
+30 menit
+Rp 400.000
+60 menit
+Rp 800.000
Menikah pada dasarnya adalah tentang janji suci, bukan sekadar seberapa besar pesta yang dirayakan. Belakangan ini, banyak pasangan yang mulai menyadari bahwa menikah di KUA terasa lebih intim dan jujur ketimbang memaksakan resepsi megah yang ujung-ujungnya meninggalkan beban finansial.
Mimin sering sekali mendengar cerita dari Sobat yang datang ke studio. Banyak yang berpendapat, "Uang pestanya mending dialokasikan buat DP rumah atau modal usaha bersama, Min." Pemikiran ini sangat masuk akal, Sob. Sebuah prosesi akad bisa tetap terasa sangat sakral dan khidmat meskipun dilangsungkan tanpa perayaan yang heboh.
Menikah di KUA bukan sekadar opsi yang lebih hemat. Proses ini sah secara agama dan negara, alurnya sangat jelas, dan vibes-nya justru terasa hangat karena biasanya momen ini disaksikan langsung oleh keluarga inti saja.
Nah, agar Sobat tidak kebingungan atau harus bolak-balik karena ada persyaratan berkas yang tertinggal, Mimin sudah merangkum panduan resmi persiapan menikah di KUA untuk tahun 2025. Mari kita bahas satu per satu.
Sebelum melangkah ke KUA, pastikan Sobat dan pasangan sudah melengkapi dokumen-dokumen krusial berikut ini:
Fotokopi KTP calon suami & istri
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran
Pas foto formal ukuran 2x3 dan 4x6 dengan background biru. (HEX #0000ff)
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
Surat keterangan asal-usul (N2)
Surat persetujuan mempelai (N3) ditandatangani berdua
Surat keterangan orang tua (N4)
Surat keterangan hasil cek kesehatan calon pengantin. Biasanya ini mencakup tes darah dan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) untuk calon istri, yang dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik rujukan.
Bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda, ada dokumen tambahan yang wajib dilampirkan, yaitu Akta Cerai dari pengadilan agama atau Surat Kematian pasangan sebelumnya.
Lalu, bagaimana jika Sobat dan pasangan berbeda domisili? Tenang, Sob. Kalian hanya perlu menyiapkan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal dan Surat Pindah Nikah (N6) dari kelurahan atau desa setempat.
Agar proses pengurusan surat berjalan lancar, Mimin buatkan step-by-step yang bisa Sobat ikuti:
Di tengah sibuknya mengurus dokumen N1 hingga N4, hal yang sering kali diremehkan adalah urusan pas foto. Padahal, pas foto ini akan menempel di Buku Nikah seumur hidup kalian. Berikut adalah aturan resminya:
Warna Latar Belakang: Wajib menggunakan background biru (kode warna standar HEX #0000ff).
Pakaian: Menggunakan pakaian formal yang rapi dan berkerah. Sangat disarankan memakai kemeja berwarna kontras seperti putih, dipadukan dengan jas atau blazer gelap agar terlihat menonjol dan rapi di latar biru.
Ukuran dan Jumlah: Sobat memerlukan pas foto masing-masing (sendiri-sendiri) dengan rincian ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar. Sebagai catatan, ukuran 3x4 umumnya tidak diperlukan dalam standar dokumen KUA.
Syarat Khusus Profesi (PNS/TNI/Polri): Terkadang diperlukan pas foto berdua (gandeng) yang biasanya diminta untuk keperluan arsip catatan sipil, pengajuan tunjangan, atau pendataan di Dukcapil setelah akad selesai.
Banyak yang masih ragu mengenai transparansi biaya pernikahan di KUA. Aturannya sebenarnya sangat sederhana dan transparan:
Biaya ini disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank atau kantor pos. Jadi, pembayarannya tidak diberikan secara cash kepada petugas penghulu ya, Sob.
Mimin sering memperhatikan wajah pasangan-pasangan yang datang ke BEST FOTO STUDIO untuk mengambil sesi pas foto buku nikah. Meski konsep fotonya sangat kaku dan formal, selalu ada senyum tipis dan binar kebahagiaan di mata mereka. Momen difoto dengan latar belakang biru sebenarnya adalah "gerbang pertama" yang menyadarkan bahwa kalian benar-benar akan melangkah ke jenjang pernikahan.
Karena foto ini akan dicetak dan disegel di dalam Buku Nikah untuk puluhan tahun ke depan, kualitas pencahayaan dan material kertas cetak menjadi sangat penting. Foto dengan pencahayaan yang asal-asalan bisa membuat wajah terlihat kusam, dan kertas yang kurang bagus akan mudah pudar atau lengket seiring berjalannya waktu.
Sebagai seorang photographer, Mimin selalu mengedukasi klien bahwa pas foto pernikahan adalah bentuk penghargaan terhadap dokumen negara sekaligus kenang-kenangan yang kelak akan dilihat oleh anak cucu. Oleh karena itu, pastikan Sobat mempercayakannya pada studio yang menggunakan kertas premium dan lampu studio profesional agar detail wajah dan postur tubuh terlihat sempurna namun tetap natural.
Jika Sobat ingin konsultasi seputar pemotretan, langsung saja hubungi Mimin via WhatsApp di 0812-8282-2522 dan tentu, kalau sobat ingin sekalian bikin sesi foto prewedding yang estetik & timeless, mimin juga siap bantu.